Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya yang berstatus pimpinan, agar tidak ketinggalan informasi terkini mengenai kebijakan dan dinamika MA beserta badan peradilan di bawahnya.
Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. meminta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mengambil langkah tertentu untuk menangani hakim yang sakit dan hakim yang melakukan perbuatan tercela.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Untuk melakukan perubahan dalam dunia peradilan perlu reformasi mental untuk membenahi semua lini. Perubahan itu tidak hanya dari tingkatan tertinggi Mahkamah Agung (MA), tetapi sampai ke lini paling bawah.
Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Lampiran : Keputusan No. V/MUNAS/IKAHI XVI/IX/2010 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI.